Sabtu, 14 April 2012

Computer Ethic, Cyber Ethic dan Perbedaan Policy, Standard, Guidelines, Procedure

Dalam Tugas ke-3 ini terdapat beberapa hal yang harus di jelaskan yaitu : 
1. Mengenai Computer Ethic (Etika Komputer) dan Cyber Ethic (Etika Internet)
2. Perbedaan Policy, Standard, Guidelines dan Procedure


Computer ethic (Etika Komputer)
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti "Kebiasaan" atau "adat". Etika secara etimologis yaitu ilmu tentang yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika juga dapat dikatakan sebagai kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atupun masyarakat.

Tujuan dari etika adalah menjadikan kehidupan yang lebih baik dengan, dan untuk orang lain, dalam lembaga yang bersangkutan. Hal ini pula berkaitan dengan meningkatnya perkembangan di dunia teknologi dan informasi yang telah banyak merubah berbagai aspek kehidupan kita. Teknologi informasi telah menawarkan berbagai macam kemudahan seperti kecepatan akses data dan informasi, pemecahan masalah dan otomatisasi pekerjaan . Penggunaan internet, E-mail, Telepon seluler telah mengatasi keterbatsan ruang dan waktu di era globalisasi ini. Dibalik kemudahan akses yang dapat kita gunakan terdapat juga kesempatan orang lain untuk mengambil  atau menyalah gunakan hak orang lain dengan cara yang tidak sepantasnya dilakukan dan tidak bertanggung jawab, seperti contoh yang saya temukan yaitu Beberapa Bank di hack oleh seseorang untuk mencuri nomor-nomor kartu kredit, PIN, dan informasi pelanggan bank hanya untuk keuntungan pribadi. dari hal tersebut dapat dilihat apapun teknologinya, itu hanyalah alat. Manusia sebagai pembuat, operator dan pengguna yang menentukan keamanan dan kelancaran dalam berteknologi.

Menurut James H. Moor etika Komputer adalah Sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakank untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut indentifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan teknologi dan informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi dan informasi.